Singapura Sederhanakan Aturan Protokol Covid-19, Saat Pakai Masker Tak Perlu Jaga Jarak

- 16 Februari 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi Singapura akan perketat akses masuk pelancong yang berasal dari Indonesia
Ilustrasi Singapura akan perketat akses masuk pelancong yang berasal dari Indonesia /Portaljogja.com/@Chandra Adi N

PORTAL JOGJA -  Singapura akan menyederhanakan aturan terkait Covid-19 dan menghapus persyaratan untuk menjaga jarak aman dan aturan pemakaian  masker. Hal tersebut disampaikan gugus tugas multi-kementerian pada Rabu 16 Februari 2022.

Aturan tersebut akan berlaku mulai 25 Februari 2022, yang akan fokus pada lima "langkah paling penting dan efektif" yakni ukuran kelompok, pemakaian masker, persyaratan tempat kerja, jarak aman dan batas kapasitas.

Ketua satgas bersama dan Menteri Perdagangan Singapura Gan Kim Yong mengatakan langkah-langkah yang aman sedang disederhanakan sehingga lebih mudah bagi kalangan bisnis dan warga untuk memahami dan mematuhinya.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Kuda, Monyet dan Ayam 17 Februari 2022: Anda Dapat Berikan Contoh Kekuatan dan Keberania

"Ini juga akan mendorong rasa tanggung jawab pribadi yang lebih besar, yang akan memainkan peran yang semakin penting dalam perjalanan kita menuju ketahanan Covid," katanya seperti dilansir portaljogja.com dari CNA.

Kasus baru Covid-19 di Singapura diperkirakan akan tetap diantara 15.000 dan 20.000 kasus atau bahkan lebih tinggi setiap hari, kata Gan. Tetapi kasus diperkirakan akan mencapai puncaknya dalam beberapa minggu.

Ketika jumlah kasus mulai turun, Singapura kemudian dapat lebih melonggarkan langkah-langkah penanggulangan Covid-19, tambahnya.

“Sementara itu, kami akan merampingkan dan merasionalisasi tindakan perbatasan kami, protokol perawatan kesehatan, dan tindakan manajemen yang aman, untuk mempersiapkan diri kami untuk dibuka kembali setelah gelombang Omicron mereda,” kata Gan.

Mulai 25 Februari, jarak aman tetap dianjurkan tetapi tidak akan diperlukan antara orang atau kelompok saat mengenakan masker, kata Kementerian Kesehatan (MOH) dalam siaran pers terpisah.

Jarak aman akan tetap wajib saat tidak mengenakan masker, dan jarak yang diperlukan akan ditetapkan 1m untuk semua pengaturan.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah