Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Akhir Pekan Terbatas, Simak Lokasi dan Waktunya

- 12 Februari 2022, 06:48 WIB
Layanan SIMENOR atau SIM Menoreh Satlantas Polres Kulon Progo tiap malam minggu di depan kompleks Pemda Kulon Progo.
Layanan SIMENOR atau SIM Menoreh Satlantas Polres Kulon Progo tiap malam minggu di depan kompleks Pemda Kulon Progo. /Foto : Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA – Hari ini Sabtu akhir pekan, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Sabtu 12 Februari 2022, layanan bus SIM Keliling hanya ada di satu lokasi pagi hari dan satu lokasi di malam hari.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi dan waktu layanan SIM keliling selengkapnya :

  • Halaman Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman, pukul 08.30 WIB sampai selesai
  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 18.30-21.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini: Bhayangkara FC vs Bali United, Indosiar Sabtu 12 Februari 2022

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 – 13.00 WIB. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Sabtu 12 Februari 2022: Dewan Curhat, BTS, Krim Malam, dan Misteri Dunia

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x