Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Sabtu 22 Januari 2022, Bisa Perpanjang SIM Sambil Malam Mingguan

- 22 Januari 2022, 07:35 WIB
Layanan SIM Keliling Malam Minggu Simenor (SIM Menoreh) Satlantas Polres Kulon Progo.
Layanan SIM Keliling Malam Minggu Simenor (SIM Menoreh) Satlantas Polres Kulon Progo. /Foto: Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA – Hari ini Sabtu akhir pekan, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling yang ada di beberapa titik lokasi.

Untuk hari ini Sabtu 22 Januari 2022, layanan bus SIM Keliling terutama adalah layanan bus SIM keliling malam minggu atau malam hari.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi dan waktu layanan SIM keliling selengkapnya :

Baca Juga: 87 Jamaah Umroh Positif Covid-19 Kemenag akan Evaluasi Kebijakan One Gate Policy

  • Kelurahan Srimartani Piyungan Bantul, pukul 08.30 WIB sampai selesai
  • Halaman Kelurahan Sardonoharjo Ngaglik Sleman, pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • SIM Mami (Malam Minggu) di Alun-Alun Selatan Jogja, pukul 19.00 WIB sampai selesai
  • SIM Malming di halaman Polres Bantul, pukul 17.00-21.00 WIB
  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 18.30-21.00 WIB
  • SIM Saturday Night di Alun-Alun Wonosari, pukul 19.00 WIB - selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 – 13.00 WIB. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Triwulan I 2022, BI Ungkap Pertumbuhan Kredit Baru Melambat

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah