Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Rabu 1 Desember 2021, Tersedia di Lokasi Berikut

- 1 Desember 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Jogja.
Ilustrasi layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Jogja. /Instagram/@satlantasjogja

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Rabu 1 Desember 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut seperti dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Kantor Gedung Keuangan Negara Jl Kusumanegara, pukul 08.00 s.d. selesai
  • Pasar Baru Sentolo Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Per 1 Desember 2021 Dini Hari, Indonesia Boleh Masuk Arab Saudi dengan Penerbangan Langsung

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner, yaitu :

  • MPP Kabupaten Sleman Jl. Magelang, Km 10, Beran, Sleman pukul 08.00-11.00 WIB
  • MPP Kabupaten Kulonprogo Jl KHA Dahlan Wates, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.30 WIB - selesai

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

Baca Juga: Indonesia Targetkan Tiga Zero di Tahun 2030, Salah Satunya Tak Ada Infeksi Baru HIV

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah