PORTAL JOGJA – Selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang harus selalu dibawa oleh para pengendara kendaraan bermotor. Jangan lupa selalu cek masa berlaku kedua surat tersebut, baik STNK maupun SIM.
Bagi Anda yang belum memiliki SIM atau SIM sudah kadaluwarsa, harus membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres atau Polresta.
Sedang untuk perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C, selain dapat mengakses layanan di Satpas, juga dapat menggunakan layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Per 1 Desember 2021 Dini Hari, Indonesia Boleh Masuk Arab Saudi dengan Penerbangan Langsung
Dilansir dari akun Instagram Satlantas Polres Gunungkidul, berikut jadwal pelayanan SIM untuk Bulan Desember 2021 selengkapnya :
Satpas
- Senin – Kamis, pukul 08.00-11.00 WIB di Satpas Polres Gunungkidul
- Jumat – Sabtu, pukul 08.00-10.00 WIB di Satpas Polres Gunungkidul
SIM Masuk Desa (SIMMADE)
- Senin dan Selasa, pukul 08.00 WIB – selesai di Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul
SIM Station
- Jumat, pukul 08.00 WIB – selesai di Terminal Dhaksinarga Wonosari Gunungkidul
SIM Saturday Night
- Sabtu, pukul 19.00 WIB – selesai di Alun-Alun Wonosari Gunungkidul
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Hormati Putusan MK, Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku