Jadwal Layanan SIM Keliling Sabtu 20 November 2021, Layanan Malam MInggu di 4 Lokasi Berikut

- 20 November 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling Satlantas Polresta Jogja saat Malam Minggu.
Ilustrasi layanan SIM keliling Satlantas Polresta Jogja saat Malam Minggu. / Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Meskipun akhir pekan, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling yang ada di beberapa titik lokasi.

Untuk hari ini Sabtu 20 November 2021, layanan bus SIM Keliling selain siang hari juga terdapat layanan bus SIM keliling malam minggu atau malam hari.

Baca Juga: 31 Ribu ASN Terima Bansos Rakyat Miskin Ini Komentar Tjahjo Kumolo: Kembalikan dan Sanksi Disiplin

Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi dan waktu layanan SIM keliling selengkapnya :

  • Halaman Mall Sleman City Hall, pukul 10.00 – selesai
  • Halaman Kelurahan Srimartani Piyungan Bantul, pukul 08.00 WIB - selesai
  • SIM Mami (Malam Minggu) di Alun-Alun Selatan Jogja, pukul 18.00 – 20.00 WIB
  • SIM Malming di halaman Polres Bantul, pukul 17.00 – 21.00 WIB
  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 19.00-21.00 WIB
  • SIM Saturday Night di Alun-Alun Wonosari, pukul 19.00 WIB - selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 WIB sampai selesai. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Baca Juga: Gunakan Teknologi Geo-Tagging Data Spasial dari Citra Satelit, Kemensos Mutakhirkan DTKS

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah