PORTAL JOGJA – Memasuki awal pekan Senin 27 September 2021, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini, layanan SIM keliling di wilayah DIY yaitu di :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
- Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB
- Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai
- Kantor PJR Prambangan, pukul 08.00 s.d. selesai
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I Resmi Ditunda, Ini Bocoran Jadwal
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) :
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM :
- SIM bisa diperpanjang 3 hari sebelum jatuh tempo SIM habis
- E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi
- (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
Baca Juga: Khasiat Wortel Obati Diabetes, Ini Faktanya
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk SIM Keliling di Puro Pakualaman dibatasi hanya untuk 30 orang.
Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***