Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Rabu 17 Maret 2021 di Kota Jogja, Bantul dan Sleman

- 17 Maret 2021, 05:36 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling / Instagram.com/@slemancityhall

PORTAL JOGJA –  Bagi masyarakat yang sehari-hari mengendarai kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi adalah salah satu yang harus dimiliki. Jika seseorang sudah berusia 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP, maka dapat mengurus pembuatan SIM di  Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayahnya.

Namun, SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang jika sudah hampir habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas Polres dan Polresta, atau dapat juga di layanan bus SIM Keliling dan SIM Cornar.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta Polres dan Polresta juga menyediakan layanan Bus SIM Keliling, namun dengan jadwal tertentu. Untuk hari ini Rabu 17 Maret 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY antara lain :

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Rabu 17 Maret 2021 : Jangan Lewatkan Mata Najwa Malam Ini 'Gaduh Tiga Periode'

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Rabu 17 Maret 2021 : Bioskop TransTV film Malam Ini Spider-Man : Far from Home

  • Halaman Puro Pakualaman Jogja pukul 09.00 – 12.00 WIB, dengan kuota 50 orang per hari
  • Bus Keliling di Polres Bantul pukul 08.00 – selesai, terbatas untuk 40 orang per hari
  • Rabu, 17 Maret 2021, halaman Mall Sleman City Hall, pukul 10.00 – selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman tiap hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 11.00 WIB.

SIM dapat diperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga: Pindah Jam Tayang! Ini Jadwal Acara Net TV Rabu, 17 Maret 2021: Ada Hercai Season 3 dan Zalim

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Kembali Masuk Skuad Swedia Setelah Lima Tahun Pensiun dari Timnas

Sedangkan syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikology dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Satlantas Polres Sleman Satlantas Polresta Jogja Satpas Polres Bantul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x