PORTAL JOGJA – Bagi Anda yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM, Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tetap memberikan layanan namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Rabu 10 Maret 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY antara lain :
- Halaman Puro Pakualaman Jogja pukul 09.00 – 12.00 WIB, dengan kuota 50 orang per hari
- Bus Keliling di Polres Bantul pukul 08.00 – selesai, terbatas untuk 40 orang per hari
- Halaman BRI unit Moyudan Sleman, pukul 08.00 – selesai
Baca Juga: Mulai April 2021, Subsidi Listrik Dipangkas 50 Persen, Tidak Ada lagi Listrik Gratis
Baca Juga: Ketua KIPI Ingtkan Banyak Hoaks Soal Banyak Data Orang Meninggal Akibat Vaksin
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman tiap hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.
SIM dapat diperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***