Urung Berakhir, PTKM DIY Lanjut Sampai 23 Februari 2021

- 7 Februari 2021, 08:41 WIB
Suasana Tugu Jogja saat pemberlakuan PTKM.
Suasana Tugu Jogja saat pemberlakuan PTKM. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

PORTAL JOGJA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Program Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY. Perpanjangan ini adalah yang kedua kalinya diberlakukan.

Perpanjangan PTKM di DIY diberlakukan mulai 9 Februari 2021 hingga dua minggu kemudian atau 23 Februari 2021.

Keputusan perpanjangan PTKM tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Bupati dan Walikota se-DIY.

Baca Juga: Keraton Yogyakarta Gunakan Media Sosial Untuk Lakukan Terobosan Baru Digitalisasi Budaya

“Kami sepakat dengan Bupati dan Walikota. Nanti ada SK Gubernur, lalu SK Bupati Walikota untuk memperpanjang PTKM selama dua minggu mulai 9-23 Februari 2021,” ungkap Sri Sultan seperti dirilis Humas Jogja.

PTKM mulai diberlakukan di DIY seiring dengan keputusan presiden untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak 11 Januari 2021 silam. Pada periode pertama yang berlaku hingga 25 Januari 2021, kegiatan perekonomian seperti mal dan rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB saja.

PTKM kemudian diperpanjang pada 26 Januari – 8 Januari 2021 dengan perubahan kegiatan perekonomian ditambah menjadi pukul 20.00 WIB.  Salah satu alasan perpanjangan ini adalah belum efektifnya PPKM di Jawa dan Bali dalam meminimalisir angka penularan Covid-19, termasuk di DIY.

Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi Berdampak pada Turunnya Kunjungan Wisatawan di Sleman Yogyakarta

Hanya saja, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PTKM kali ini diperpanjang dengan pengawasan secara mikro.  Gubernur DIY menyebutkan, perpanjangan PTKM ketiga ini arahnya adalah Jaga Warga atau menjaga warga untuk mengawasi mobilitas di level desa, bahkan hingga tingkat bawah yakni dari RT dan RW, serta padukuhan.

Hal lain yang mengalami perubahan dalam perpanjangan PTKM ini adalah memperpanjang jam operasional sektor perekonomian hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap menaati protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x