Malam Minggu Ingin Perpanjangan SIM? Berikut Jadwal SIM Keliling Lengkap Sabtu 5 Desember 2020

- 5 Desember 2020, 07:27 WIB
Pelayanan SIM Keliling
Pelayanan SIM Keliling /satlantasjogja.com

PORTAL JOGJA - Layananan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) saat ini tidak terbatas oleh waktu dan tempat.

Bahkan ketika akhir pekan pun, layanan perpanjangan SIM masih dapat dilaksanakan.

Pasalnya jajaran kepolisian di DIY kini tetap  progakan melaksanakanram SIM keliling di sejumlah lokasi.

Berikut jadwal SIM Keliling di beberapa lokasi pada akhir pekan yakni Sleman, Kulon Progo, Yogyakarta dan Bantul.

Baca Juga: PLN Beri Bantuan Token Listrik Gratis Bulan Desember, Ini Caranya

Ini lokasi tepatnya pelaksanaan layanan SIM keliling yang siap membantu masyarakat di akhir pekan.

Adapun jadwal SIM keliling di Yogya yang akan dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020, yakni : 

Polresta Yogyakarta akan melaksanakan layanan SIM Keliling yakni SIM MAMI di depan Pos Teteg Malioboro.

Baca Juga: 5 Potret Puspa Dewi, Wanita Berumur 53 Tahun yang Nampak Seperti ABG

Waktu pelaksanaan mulai pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.

Sementara itu untuk wilayah Polres Bantul, Bus SIM Keliling akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, di depan Mapolres Bantul sejak pukul 08.00 WIB - Selesai.

Lalu pada malam hari, Polres Bantul juga akan mengadakan layanan SIM keliling yakni SIM-Malming di depan Mapolres Bantul sejak pukul 17.00-21.00 WIB.

Baca Juga : Program BPUM akan Dilanjutkan Tahun 2021, Catat Syarat dan Ketentuannya

Disisi lain, Polres Kulon Progo juga akan melaksanakan layanan SIM Keliling yakni SIMENOR di depan Pemda Kulon Progo.

Layanan SIMENOR ini akan dimulai sejak pukul 19.00 - 21.00 WIB.

Masih ada pula layanan yang akan dilaksanakan oleh Polres Sleman yakni di Halaman Sleman City Hall sejak pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Viral Video : Gagal Nikah Seminggu Sebelum Akad 'Jangan Buru-buru Nikah, Kenali Dulu Pasanganmu'

Warga disarankan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan seperti kartu identitas beserta fotokopinya, SIM lama, surat keterangan kesehatan, serta biaya perpanjangan sebesar Rp 75 ribu (SIM C) dan Rp 80 ribu (SIM A).

Sebagai informasi bagi pembaca, waktu dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari masing-masing instansi kepolisian di wilayah Polda DIY.

***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah