Program BPUM akan Dilanjutkan Tahun 2021, Catat Syarat dan Ketentuannya

- 20 November 2020, 21:18 WIB
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos

PORTAL JOGJA - Kabar menggembirakan datang bagi para pelaku UMKM yang kini belum menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM bagi para pelaku UMKM di Indonesia ini rencanya akan dilanjutkan tahun 2021.

Perpanjangan program BPUM yang dilakukan pemerintah didasarkan pada sangat tingginya peminat terhadap BPUM ini.

Baca Juga : Paslon Pilkada 2020 Bantul Ditengarai Lakukan Politik Uang, Bawaslu : Kita akan Lakukan Penelusuran

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” tutur Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020.

Berikut adalah 6 persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar BPUM :

1. Warga Negara Indonesia

Baca Juga : Fakta Dibalik Tidak Adanya Rekrutmen ASN Baru Hingga 2023 di Kemenpan-RB

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x