Sekolah Tatap Muka, Begini Syarat dan Aturannya

- 20 November 2020, 18:57 WIB
Suasana sekolah sebelum pandemi Covid-19.
Suasana sekolah sebelum pandemi Covid-19. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni

PORTAL JOGJA - Mendikbud Nadiem Makarim Jum’at 20 November 2020 hari ini menyampaikan Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Diantaranya adalah kemungkinan membuka kembali sekolah tatap muka pada semester genap.

Namun Mendikbud mengingatkan, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan beberapa faktor sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka. Diantaranya adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di daerah tersebut, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah, konidisi psikososial peserta didik dan kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtuanya bekerja di luar rumah.

Baca Juga: Satwa Ini Jadi Pertanda Bila Gunung Merapi Akan Erupsi, Kera Babi Hutan dan Elang

Setelah pemda menyatakan boleh melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah tetap harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, serta desinfektan

Sekolah juga harus disiplin menegakkan aturan wajib masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan terkait risiko penyebaran  Covid-19, serta harus mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua

Tak berhenti sampai di sini saja, ketika pembelajaran tatap muka diizinkan, maka sekolah harus  menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Diantaranya adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Pesan Kepala BNPB Doni Monardo untuk Warga Lereng Gunung Merapi    

Kondisi kelas 

  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Jumlah peserta didik maksimal untuk PAUD 5 anak (biasanya 15 anak), sekolah dasar dan menengah maksimal 18 (biasanya standar 36 peserta didik) dan SLB maksimal 5 (dari  standar 8 peserta)

Jadwal pembelajaran 

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah