PORTAL JOGJA – Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, mulai Semester Genap tahun ajaran 2020 keputusan untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka tidak lagi mengacu pada peta zonasi yang dikeluarkan Satgas Covid-10.
Kemendikbud menyerahkan kewenangan untuk membuat keputusan pada pemerintah daerah. “Daerah yang paling mengetahui kondisi, kebutuhan tentang daerahnya sendiri,” kata Mendikbud dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan Jum’at 20 November 2020 hari ini.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan sebelumnya, menurut Mendikbud, meski telah disepakati bahwa daerah dengan peta zonasi hijau dan kuning diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, namun tidak sedikit yang belum melaksanakan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair, Periksa Namamu dan Laporkan Melalui Link Berikut
Sebaliknya beberapa daerah di zona orange dan merah yang berdasarkan kesepakatan sebelumnya belum diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka, justru tetap melakukan pembelajaran tatap muka. Salah satu penyebabnya adalah minimnya sarana pendukung dan akses pembelajaran jarak jauh.
“Peta zonasi tidak lagi menentukan sekolah diperbolehkan tatap muka atau tidak. Tapi pemda yang akan membuat keputusan,” tegas Mendikbud.
Meski kewenangan untuk menetapkan sekolah akan dilakukan dengan sistem tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh akan dilimpahkan pada daerah, namun tetap harus memperhatikan komponen lain.
Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Merapi Jumat 20 November 2020, Suara Guguran Terdengar Lagi dari Sisi Barat
Tiga pihak menurut Menteri Nadiem Makarim merupakan penentu. Selain pemda, yaitu kepala sekolah dan perwakilan orangtua melalui Komite Sekolah juga menentukan pembelajaran dilakukan secara tatap muka maupun tetap pembelajaran jarak jauh.Jika ketiga pihak setuju, Menurut Mendikbud, boleh dilakukan tatap muka.
Meski demikan, jika akhirnya sekolah dibuka kembali untuk pembelajaran tatap muka namun masih ada orangtua yang keberatan, maka orangtua berhak untuk tidak mengikutkan anak dalam pembelajaran tatap muka. “Pembelajaran tatap muka bukan diwajibkan, tapi diperbolehkan,” kata Nadiem Makarim.***