Mendikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021, dengan Izin Pemerintah Daerah

- 20 November 2020, 19:32 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /- Foto : Instagram @nadiemmakarim

PORTAL JOGJA - Pemerintah berikan keleluasaan pada pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.
Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan atau kelurahan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua.

Baca Juga: Sejumlah Massa FPI Tolak Pencopotan Spanduk Rizieq Shihab, Kericuhan Dengan Aparat Tak Terhidarkan

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan, dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Kondisi kelas dengan jarak antar siswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

Jadwal pembelajaran dilakukan dengan sistem bergilir yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Begini Syarat dan Aturannya

“Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi,” tegas Nadiem.

Kemudian, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin tidak diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar-mengajar seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah