Pemkab Gunungkidul Beri Insentif bagi Guru Honorer dan Pegawai Tidak Tetap, Upahnya Ternyata Rendah

- 26 November 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. / ANTARA FOTO

PORTAL JOGJA - Guru honorer dan pegawai tidak tetap di Kabupaten Gunungkidul mendapatkan angin segar.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memberikan insentif kepada guru honorer dan pegawai tidak tetap.

Pemberian insentif ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para Guru honorer dan pegawai tidak tetap di Gunungkidul sebanyak 800 orang.

Baca Juga: Daftar SPBU di DIY yang Jual Pertalite Seharga Premium

"Para guru honorer mendapatkan insentif sekitar Rp800 ribu per bulan. Insentif ini memang belum menyasar ke seluruh honorer, tapi kami terus berusaha walau belum sesuai dengan harapan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunung Kidul Bahron Rasyid seperti dilansir dari Antara.

Menurut Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunung Kidul Aris Wijayanto, guru tidak tetap mendapat insentif Rp800 ribu per bulan dari pemerintah setelah ada surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mengenai guru pengganti.

Sebelum ada surat keputusan itu, ia mengatakan, guru tidak tetap hanya menerima upah antara Rp150 ribu sampai dengan Rp350 ribu per bulan.

Baca Juga: PIMNAS 2020 Digelar Secara Daring di UGM, Diikuti 625 Tim PKM Se-Indonesia

"Ada peningkatan (pendapatan) walaupun belum sesuai harapan dan belum semua ter-cover (tercakup)," katanya.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x