Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Yogayakarta, Kamis 5 November 2020

4 November 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi. /instagram @simsatlantaspolrescimahi

PORTAL JOGJA - Kebutuhan masyarakat akan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM baik itu SIM A maupun SIM C semakin tinggi, pasalnya pertumbuhan penduduk dewasa ini semakin pesat.

Guna menjembatani Kebutuhan Masyarakat dan memudahkan mereka untuk memperoleh pelayanan mengenai SIM, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda DIY dan Polres di 4 Kabupaten dan Kota di Daerah Istimewa Yogayakarta kembali menggelar pelayanan rutin SIM keliling.

Pelayanan SIM Keliling ini dilaksanakan dengan menggunakan bus online pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga : Ingin Daftar Jadi Penerima BPUM, Cermati Persyaratan Berikut

Adapun jadwal layanan SIM keliling di Yogya yang akan dilakukan pada Kamis 5 November 2020, akan digelar di sejumlah tempat.

Ditlantas Polda DIY akan melakukan kegiatan layanan SIM keliling di Kantor Kecamatan Gamping, Sleman.

Pendaftaran perpanjangan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Baca Juga : Update Covid-19 DIY Rabu 4 November 2020 : Ada Penambahan 40 Kasus Positif

Sementara itu untuk wilayah Polres Bantul, Bus SIM Keliling akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, di halaman Mapolres Bantul setiap hari kerja.

Lalu untuk Polres Kulon Progo akan melaksanakan layanan SIM Keliling di Embung Krapyak, Kalibawang dan Mall Pelayanan Publik Kulon Progo.

Polres Sleman juga akan melaksanakan layanan SIMMADE di halaman Kantor Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman.

Baca Juga : Update Covid-19 : Hari Ini Tambah 3.356 Kasus Baru, 353.282 Sembuh

Sementara itu, Polresta Yogyakarta juga akan melaksanakan layanan SIM Keliling di depan Puro Pakualaman, Yogyakarta.

Selain SIM Keliling, pelayanan perpanjagan SIM juga dapat dilakukan pada gerai SIM Corner.

Warga bisa mengunjungi SIM Corner di Jogja City Mall dan Ramai Mall Yogyakarta.

Baca Juga : Lirik dan Chord Lagu Derby Romero - Tuhan Tolong

Pelayanan di SIM Corner di kedua tempat tersebut dilakukan secara online dan hanya untuk warga di wilayah DIY.

Sementara itu, bagi warga luar DIY dapat mendatangi satpas pelayanan SIM di masing-masing Polres di DIY.

Warga disarankan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan seperti kartu identitas beserta fotokopinya, SIM lama, surat keterangan kesehatan, serta biaya perpanjangan sebesar Rp 75 ribu (SIM C) dan Rp 80 ribu (SIM A).

***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler