Ingin Daftar Jadi Penerima BPUM, Cermati Persyaratan Berikut

- 4 November 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

PORTAL JOGJA - Pemerintah Pusat kembali memberikan bantuan melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pendaftaran BPUM ini rencananya akan dibuka hingga akhir November 2020, namun jika kuota sudah mencukupi, tidak menutup kemungkinan jika pendaftaran bantuan akan ditutup lebih cepat.

Sebagai informasi bagi pembaca, pada penyaluran bantuan kali ini, para pelaku UKM yang memenuhi syarat akan memperoleh dana sebesar Rp 2,4 Juta.

Baca Juga : Update Covid-19 DIY Rabu 4 November 2020 : Ada Penambahan 40 Kasus Positif

Dikutip dari laman resmi depkop.go.id, berikut update cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Untuk mendapakan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul BPUM itu yakni pihak-pihak berikut:

Baca Juga : Update Covid-19 : Hari Ini Tambah 3.356 Kasus Baru, 353.282 Sembuh

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah