Hoax: Informasi Penilangan Bagi yang Tidak Mengenakan Masker di Jogja

17 Juli 2020, 17:23 WIB
ILUSTRASI hoax.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PORTAL JOGJA - Sebuah pesan berantai yang berisikan mengenai akan adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum, marak beredar di grup whatsapp.

Dalam pesan berantai tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur DIY, mulai tanggal 27 Juli 2020 akan dilakukan penilangan bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Adapun nominal yang harus dibayarkan mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp150 ribu.

Baca Juga: Resesi Singapura, Indonesia Terus Pantau agar Tak Merembet

Namun, Dinas Kominfo DIY menyanggah informasi tersebut.

Melalui twitter resmi Diskominfo DIY yakni @kominfodiy, disampaikan bahwa pesan berantai tersebut merupakan berita palsu atau hoax.

Terlebih di dalam pesan berantai tersebut terdapat arahan untuk membayar denda secara e-tilang melalui aplikasi Pikobar.

Diskominfo DIY juga menjelaskan bahwa aplikasi Pikobar ini merupakan Pusat Informasi dan Koordinasi #Covid-19 Jawa Barat, yang artinya bukan berada pada ranah pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Ini Cara agar Ber-Twitter dengan Aman

Adapun isi pesan yang merupakan hoax tersebut seperti yang tersurat di bawah ini : (mungkin teks pesan berantainya bisa di italics aja)

" *Yth.Seluruh Anggota Grup*

Sesuai Instruksi Gubernur DIY
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* DIY sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

Baca Juga: Ada Fitur Baru di Aplikasi Messenger Line, Ini Ulasannya

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.

3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.

Baca Juga: Rusia Dituduh Curi Riset Vaksin Covid-19

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Baca Juga: Hong Kong Perketat Kembali Penggunaan Masker Gegara Kasus Covid-19 Naik

*Notes*
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

( *Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*). "

Baca Juga: Amerika Serikat Catat Rekor Baru Kasus Positif Covid-19

Apps PIKOBAR itu merupakan Pusat Informasi dan Koordinasi #Covid19 Jawa Barat. Bukan DIY, jadi informasi ini tidak benar. (***)

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler