Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Swasta di Tempel Sleman Ditangkap Polisi

9 Oktober 2022, 05:34 WIB
Kepala sekolah dan bendahara sebuah SMK Swasta di Tempel Sleman diamankan polisi karena diduga korupsi dana BOS /IG/@polrestasleman/

PORTAL JOGJA - Seorang kepala sekolah dan bendahara sebuah SMK swasta di kabupaten Sleman diamankan aparat kepolisian, karena diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kedua tersangka yakni RD (43) mantan kepala SMK dan NT (61) mantan bendahara sekolah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS sejak tahun 2016.

Wakil Kapolres Sleman Komisaris Polisi Andhyka Donny Hendrawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan RD dan NT mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp299.960.000.

"Tersangka yang dapat kami amankan ada dua, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sleman dengan insial RD, warga Turi, Sleman, pekerjaan guru, dan NT, karyawan swasta, warga Tempel," katanya seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Waspada BMKG Perkirakan DKI Jakarta Diguyur Hujan Disertai Petir

Kanit IV Reskrim Polresta Sleman Inspektur Polisi Satu Apfryyadi menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan cukup lama hingga September 2021 karena menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Dari hasil audit tersebut disimpulkan bahwa akibat pemotongan dana BOS tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp299.960.000.

"Dana yang harusnya diterima atau masuk (di SMK) itu Rp700 juta sekian dari 2016 sampai 2019, kemudian yang dikorupsi Rp299 juta sekian," ujarnya.

Mengenai modus pelaku, Apfryyadi mengungkapkan selama periode 2016 hingga 2019, tersangka RD dan NT selaku bendahara BOS mengambil dana BOS dari bank. Namun, dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan di SMK "S".

"Melainkan dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah," ujarnya.

Selanjutnya, dana BOS yang diterima bendahara sekolah masih dipotong lagi dan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi para pelaku dan tim dana BOS di SMK tersebut yang berjumlah empat orang.

Tersangka RD dan NT juga melakukan manipulasi data untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan dana BOS ke dinas pendidikan setempat.

"Untuk laporan ke dinas kan mereka wajib bikin LPJ sehingga ada yang menggunakan bukan nota yang sebenarnya," ujarnya.

Menurut Apfryyadi, kedua pelaku mengaku ingin mendapatkan tambahan uang karena merasa sudah bekerja ekstra.

"Mereka ingin mendapatkan tambahan uang masuk untuk pendapatan mereka karena sudah bekerja keras, kemudian untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Minggu 9 Oktober 2022 : Warkop Special dan Balapan Superbike

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, polisi menyita barang bukti berupa 35 dokumen dan uang sejumlah Rp16.250.000 dari enam orang guru serta tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS itu, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RD dan NT dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.***

 

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler