PORTAL JOGJA – Memasuki bulan Mei 2021, Polres Bantul masih terus memberikan memberikan layanan SiMantul Wangi, yaitu SIM Bantul Awan lan Bengi (SIM Bantul Siang dan Malam).
Dikutip dari unggahan Polres Bantul melalui akun Instagram resminya, SiMantul Wangi untuk periode Mei 2021, jumlah pendaftar atau pemohon dibatasi hanya untuk 30 orang setiap layanan.
Untuk warga masyarakat yang akan mengurus SIM, baik pembuatan SIM Baru maupun perpanjangan di Bantul, berikut jadwal selengkapnya :
Baca Juga: Puluhan Jajanan Takjil di Stadion Maguwoharjo Sleman Diuji Kandungannya oleh Balai Besar POM
Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Bantul
Melayani proses SIM Baru, peningkatan golongan dan perpanjangan SIM
Setiap Senin s.d. Sabtu pukul 08.00 WIB sampai selesai
SIM Malming atau Saturday Night
Proses perpanjangan SIM A dan C
- Sabtu 22 Mei 2021 di halaman Polres Bantul Pukul 17.00 – 21.00 WIB
- Sabtu 29 Mei 2021 di halaman Polres Bantul Pukul 17.00 – 21.00 WIB
SIMantul Blusukan
Proses perpanjangan SIM A dan C
- Senin, 3 Mei 2021 di Q-HomeMART Banguntapan pukul 08.00-12.00 WIB
- Senin, 24 Mei 2021 di Q-HomeMART Banguntapan pukul 08.00-12.00 WIB
SIMMADE – SIM Masuk Desa
Proses SIM Baru khusus C, perpanjangan SIM A dan C
- Kamis 6 Mei 2021 di Balai Desa Wukirsari Imogiri Bantul pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Kamis 20 Mei 2021 di Balai Desa Seloharjo Pundong Bantul pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Kamis 27 Mei 2021 di Balai Desa Argosari Sedayu Bantul pukul 08.00 – 12.00 WIB
Baca Juga: Sejarah Hari Pendidikan Nasional, Hari Lahir Ki Hadjar Dewantara Terpilih Sejak Tahun 1959
Polres Bantul juga memberikan layanan baru, yaitu Puskamling atau Pelatihan Ujian Praktik SIM Kamis Keliling
- Kamis 6 Mei 2021 di Balai Desa Wukirsari Imogiri Bantul pukul 11.00 WIB - selesai
- Kamis 20 Mei 2021 di Balai Desa Seloharjo Pundong Bantul pukul 11.00 WIB - selesai
- Kamis 27 Mei 2021 di Balai Desa Argosari Sedayu Bantul pukul 11.00 WIB - selesai
Namun perlu diingat, pada masa pandemi ini tiap sessi layanan terbatas untuk 30 pendaftar saja. Pelayanan diberikan dengan tetap menegakkan protokol kesehatan. ***