Pertama, mobil akan masuk lift melewati sebuah pintu. Namun, harus memastikan posisi mobil harus tepat, tidak boleh melanggar garis kunjung yang berada di plat baja tempat mobil berpijak. Jika posisi tidak tepat pada garis kuning, sensor akan berbunyi dan mesin lift tidak akan bekerja.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 Resmi Diumumkan, Yuk Cek di SSCASN
Kedua, jika mobil telah masuk, petugas akan mencatat plat nomor mobil pada sebuah panel. Panel itu akan menerbangkan mobil ke atas. Secara otomatis mesin yang akan mencarikan tempat kosong untuk mobil.
Ketiga, ketika mobil akan keluar wahana parkir, petugas memasukkan nomor polisi mobil yang telah didaftar ke panel. Lalu mobil akan diturunkan menggunakan mesin lift. Jika mobil sudah sampai di lantai dasar, plat lift pijakan mobil akan berputar 180 derajat hingga membuat bagian depan mobil mengarah ke pintu keluar.***