Ada Rencana Penambahan 4 Titik Kamera ETLE di DIY, Kabid Humas Polda: Kita Sudah Usulkan ke Korlantas Polri

4 Januari 2022, 19:01 WIB
Aparat kepolisian memantau penerapan system ETLE. /U. Hadi/Humas Polres Blitar Kota.

PORTAL JOGJA - Pelaksanaan tilang elektronik melalui sistim Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dijalankan.

Para pengendara dapat mendapatkan tilang secara langsung jika melakukan pelanggaran-pelanggaran ketika melintasi jalan yang terpasang kamera ETLE.

Hingga saat ini, di wilayah Polda DIY, setidaknya terdapat 4 kamera ETLE untuk mengawasi para pengguna jalan.

Baca Juga: 5 Januari 2022 New Axie Infinity Battle for Life Luncurkan Token di PancakeSwap

Namun hal tersebut masih dirasa belum cukup untuk mengawasi dan menegakkan peraturan lalulintas.

Pasalnya, jumlah pengguna jalan di wilayah Polda DIY sangatlah banyak.

Terkait dengan hal ini, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa Polda DIY masih ingin menambahkan kamera ETLE sejumlah lokasi.

"Kita sudah usulkan ke Korlantas Polri, setidaknya ada empat titik lagi yang akan dilengkapi dengan kamera ETLE," ujarnya.

Namun terkait dengan rencana penambahan empat kamera ETLE ini, Yuliyanto masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait titik-titik yang akan disasar untuk pemasangan ETLE selanjutnya.

Selain penambahan jumlah titik kamera ETLE ini, Yuliyanto juga menyampaikan bahwa kini anggota satlantas di wilayah Polda DIY juga menerapkan sistim ETLE in Hand (mobile).

"Walaupun saat ini masih empat titik, kita (Polda DIY) berusaha untuk mengoptimalkan kinerja ETLE dengan pengembangan sistim ETLE in Hand yang menggunakan hp anggota di lapangan," tambahnya.

Lantas dimana saja sebenarnya 4 titik kamera ETLE di DIY yang sudah berlaku ini ?

Berikut ini 4 kamera ETLE yang terpasang di wilayah hukum Polda DIY :

1. Di pertigaan Ringroad Maguwoharjo antara Jalan Majapahit dengan Jalan Solo ke arah Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

2. Jalan Wates traffic light Toyan sebelum Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) atau Jalan Nyi Ageng Serang.

3. Simpang empat parkiran Ngabean, antara Jlalan KH Ahmad Dahlan, Jl Letjen Suprapto, Jalan RE Martadinata.

4. Perempatan Ringroad Blok O, Banguntapan dengan Jalan Janti. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler