"Tidak menerima surat tilang elektronik di rumah, belum tentu Anda tidak melanggar"
PORTAL JOGJA - Setelah diterapkannya tilang elektronik atau ETLE di Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak sedikit warga yang terpantau melakukan pelanggaran.
Pasalnya terdapat setidaknya 10 jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh sistim pintar yang sementara baru diterapkan pada empat titik di Yogyakarta.
Artikel ini berisi mengenai cara cek tilang elektronik yang dapat dilakukan oleh masyarakat secara swadaya beserta link cek tilang elektronik di Yogyakarta.
Baca Juga: Bagi Warga Yogya, ini Link dan Cara Cek Data Kendaraan yang Mendapat Tilang Elektronik atau ETLE
Menurut informasi yang dihimpun dari Polda DIY, cek tilang elektronik dapat dilakukan secara daring dengan memasukkan data yang terdapat pada STNK.
Adapun cek tilang elektronik dapat diakses pada link ETLE berikut ini :
https://etle-diy.info/id/check-data
Lalu langkah yang harus dilakukan yakni memasukan data yang terdapat di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Pengisian data harus menggunakan huruf kapital atau huruf besar.
Berikut langkah-langkah pengecekan data ETLE:
1.Masukan data Kendaraan bermotor anda
Contoh AB2548XX, disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.
4. Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan CEK DATA '
Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan, maka akan keluar datanya
Namun bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE atau tidak ada pelanggaran ETLE atau tilang elektronik.
Sebagai informasi saat ini ETLE atau tilang elektronik sudah berlaku secara nasional.
Di Yogyakarta terdapat empat titik yang sudah menerapkan tilang elektronik. ***