PORTAL JOGJA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Biasanya, SKCK diperlukan untuk keperluan melamar pekerjaan, pengurusan visa, dan keperluan administrasi lainnya. Berikut langkah-langkah untuk membuat SKCK:
Persiapan Dokumen
Sebelum mendatangi kantor polisi, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (beberapa lembar sesuai ketentuan daerah masing-masing).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi ijazah terakhir (untuk beberapa keperluan tertentu).
- Pasfoto berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm (jumlah bisa bervariasi, tetapi biasanya antara 4-6 lembar).
- Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa setempat.
Baca Juga: Sinopsis Film Final Destination, Tayang Malam ini di Bioskop Trans TV
Kunjungi Kantor Polres/Polda
Datanglah ke kantor polisi terdekat, bisa Polres (untuk tingkat kabupaten/kota) atau Polda (tingkat provinsi). Jika Anda tinggal di wilayah metropolitan seperti Jakarta, Anda mungkin perlu membuat SKCK di kantor polisi setempat terlebih dahulu sebelum ke Polda.
Di kantor polisi, cari bagian pelayanan SKCK. Biasanya, ada petugas khusus yang menangani penerbitan SKCK.
Pengisian Formulir dan Pemeriksaan Dokumen
Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran SKCK. Isilah dengan lengkap dan benar.
Setelah mengisi formulir, serahkan kepada petugas beserta dokumen-dokumen pendukung yang telah Anda siapkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen Anda.
Pembayaran Biaya
Biasanya ada biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Biaya ini bisa bervariasi tergantung kebijakan daerah. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran atau kwitansi.
Sidik Jari dan Wawancara
Anda akan diarahkan ke ruangan khusus untuk proses pencetakan sidik jari. Pastikan tangan Anda bersih dan kering.
Terkadang, ada wawancara singkat untuk mengonfirmasi beberapa informasi. Jawablah dengan jujur dan percaya diri.