Nadiem Makarim: Kekerasan Seksual di Kampus Seperti Fenomena Gunung Es

- 16 November 2021, 12:48 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim  sebut kasus kekerasan seksual di kampus seperti fenomena gunung es.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sebut kasus kekerasan seksual di kampus seperti fenomena gunung es. /Foto : Instagram @nadiemmakarim/

PORTAL JOGJA – Mendikbudristek Nadiem Makarim beberapa hari terakhir menjadi sorotan lantaran meluncurkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Peraturan ini menuai kontroversi. Beberapa lembaga dan organisasi termasuk MUI menyatakan menolak Permendikbud tersebut. Namun tak sedikit yang mengapresiasi dan mendukung Permendikbud tersebut.

Melalui podcast Close the Door yang diunggah kanal YouTube Deddy Corbuzier, Nadiem Makarim mengungkapkan gentingnya situasi terkait kekerasan seksual di Perguruan Tinggi di Indonesia.

Baca Juga: 33 Lurah Hasil Pemilihan Langsung di Kabupaten Sleman Dilantik

Nadiem mengaku, pada awal menjabat sebagai menteri, dirinya telah mendengar kabar tersebut. Tak mau gegabah, ia pun membuat survey terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut. Hasilnya mencengangkan sekaligus memprihatinkan.

“Itu fenomena gunung es yang dahsyat. Parah banget,” ungkap Nadiem. “77 persen dosen yang kita survei telah melihat kekerasan seksual di dalam kampusnya sendiri,” sambungnya. Di sisi lain 67 persen dari kasus yang terjadi menurut hasil survey tersebut ternyata tidak dilaporkan.

Sebelum adanya Permendikbud Nomor 30, kasus kekerasan seksual di kampus menurut Nadiem sering kali berakhir dengan upaya damai yang mengatasnamakan azas kekeluargaan. “Damai secara kekeluargaan. Ini yang membuat saya emosi,” akunya.

Baca Juga: Sambut Hari Toleransi Internasional: Kumpulan Kata-Kata Bijak dan Kata MutiaraTenggang Rasa

Menurut Nadiem upaya damai dalam kasus kekerasan seksual di kampus sama saja melanggar azas kekeluargaan yang terpenting, yaitu melindungi anak-anak dan justru menolerir tindakan kekerasan seksual yang terjadi.

Permendikbud Nomor 30 menurut Nadiem juga untuk memudahkan korban kekerasan seksual di kampus melaporkan kejadian yang dialaminya. Korban juga bisa melihat apakah yang ia alami termasuk kategori kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x