Hari Penegakan Kedaulatan Negara Tak Bisa Lepas dari Peristiwa Serangan Umum 1 Maret di Jogja

28 Februari 2024, 12:26 WIB
Monumen Serangan Umum 1 Maret di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. /- Foto : Portal Jogja/Chandra Adi/Chandra Adi

PORTAL JOGJA – Berdasar Keppres No 2 Tahun 2022, tanggal 1 Maret telah ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan tersebut tak bisa dilepaskan dari sejarah Bangsa Indonesia, khususnya peristiwa Serangan Umum 1 Maret tahun 1949.

Dilansir dari laman Kemendikbud, sejarah menuliskan, Agresi Militer II yang dilakukan oleh Belanda pada tahun 1948 telah melemahkan kedudukan pemerintah RI di dunia internasional. Belanda menyerang Yogyakarta yang saat itu menjadi ibukota Republik Indonesia.

Tak hanya menduduki Yogyakarta, Belanda juga menangkap Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Sjahrir dan beberapa tokoh penting lain. Kepada dunia Belanda mengumumkan bahwa RI sudah hancur.

Baca Juga: Presiden Berikan Kenaikan Pangkat Istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto

Meski presiden, wakil presiden dan anggota kabinet ditangkap Belanda, namun kekuatan militer Indonesia di bawah kepemimpinan Jenderal Sudirman masih berusaha menggalang kekuatan dan menyusun strategi.

Dalam keadaan sakit, Panglima Besar Jenderal Sudirman memimpin Operasi Gerilya Rakyat Semesta. Pasukan yang terdiri dari pasukan organik dan non organik termasuk laskar dan rakyat bersenjata menyingkir ke bukit, lembah dan pelosok untuk menyusun rencana penyerangan balik.

Panglima Besar Sudirman memberikan instruksi melakukan serangan balik untuk membuktikan bahwa TNI masih ada dan kuat. Dari hasil perundingan antara petinggi militer dan pimpinan pemerintah sipil diputuskan untuk melakukan serangan besar-besaran terhadap kota Yogyakarta pada 1 Maret 1949.

Baca Juga: Pasar Sentul Yogyakarta Selesai Direvitalisasi, Siap Mewadahi 700 Pedagang

Saat sirine berbunyi pukul 06.00 tanda jam malam berakhir, serangan secara sporadis pun dilancarkan. Pasukan TNI serentak menyerang pasukan Belanda dari segala penjuru kota.

Belanda berhasil dipukul mundur dan meninggalkan pos-pos militernya. Beberapa persenjataan yang dimiliki Belanda berhasil direbut oleh tentara gerilya.

Namun karena target operasi gerilya itu adalah untuk menunjukkan pada dunia Internasional bahwa TNI dan Republik Indonesia masih ada, tepat pukul 12.00 siang, semua pasukan diperintahkan untuk mengosongkan kota Yogyakarta dan kembali menuju pangkalan gerilya.

Dalam tempo kurang lebih dua bulan sejak ibukota Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda, TNI berhasil menguasai Yogyakarta dalam waktu singkat. Hal ini sekaligus membuktikan kepada dunia internasional bahwa TNI dan rakyat Republik Indonesia masih ada.

Baca Juga: Event Hari Ini di Yogyakarta, Ada Pentas Seni Tradisi 2024 di Taman Budaya Kulon Progo

Atas tekanan PBB, akhirnya Belanda mau berunding kembali. Dan pada tahun 1949 Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia.

Berdasarkan sejarah tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan agar 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Hingga akhirnya Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2022 tanggal 24 Februari 2022 yang memutuskan tanggal 1 Maret diperingati sebagai Hari Besar Nasional dengan nama Hari Penegakan Kedaulatan Negara.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler