Pagi harinya, Sabtu 3 April 2021 dilakukan olah perkara oleh pihak kepolisian dengan dinas perhubungan. Hasil sementara, tidak ditemukan jejak gesekan ban bekas truk melakukan pengereman pada lokasi kejadian yang merupakan jalan turunan.
Sampai saat ini pihak kepolisian belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai penyebab kecelakaan karena masih harus berkonsultasi dengan ahli dari departemen perhubungan yang bertanggung jawab mengenai uji kelayakan truk.
Pihak Jasa Raharja saat ini menyanggupi pemberian santunan duka kepada korban. Korban meninggal dunia akan mendapatkan uang santunan sebanyak Rp50 juta per orang sedangkan korban yang masih berada di rumah sakit akan mendapatkan maksimal Rp20 juta per orang.***