Ukur Tingkat Kebisingan Motor Dengan Alat Desibel Meter, Ada di Play Store Juga

- 24 Maret 2021, 15:15 WIB
ilustrasi desibel meter atau dB meter pada ponsel
ilustrasi desibel meter atau dB meter pada ponsel /Andreas Desca Budi Gunawan/portaljogja.com

 

PORTAL JOGJA - Kebisingan yang ditimbulkan akibat knalpot racing pada motor, kini tengah menjadi perhatian dari banyak pihak.

Polisi pun tak segan-segan melakukan penindakan kepada pengendara motor yang menyalahi aturan knalpot ini.

Menurut aturan yang berlaku, aturan untuk tingkat kebisingan kendaraan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

Baca Juga: Ada Larangan Penggunaan Knalpot Racing: Berikut Aturan Kebisingan Maksimal pada Motor dan Dendanya

Pada aturan tersebut dijelaskan jika motor memiliki ambang bastas kebisingan dalam satuan desibel (dB). Adapun untuk sepeda motor dengan kubikasi dibawah 80 cc, maksimal kebisingannya hanyalah 77 dB.

Sedangakan untuk motor dengan kubikasi 80 cc hingga 175 cc, angka kebisingan maksimalnya berada di level 80 dB. Lalu untuk motor diatas 175 cc, angka kebisingan maksimalnya yakni 83 dB.

Kendaraan bermotor lainnya mulai dari mobil hingga truk pun memiliki ambang batas kebisingan yang telah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Obor Olimpiade Tokyo Jadi Pembuktian Bahwa Fukushima Bukan Tempat Pembuangan Limbah Nuklir

Aturan bagi mobil pribadi maksimal kebisingan yakni 87 dB, Bus 93 dB dan mobil barang 94 dB.

Lalu bagaimana melakukan pemeriksaan secara mandiri mengenai ambang batas kebisingan ini?

Sebetulnya caranya cukup mudah, Anda hanya perlu membeli alat bernama desibel meter yang banyak di jual di marketplace. Harga alat desibel meter ini mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Namun bagi Anda yang tidak mau repot-repot mengeluarkan uang banyak, Anda dapat memanfaatkan aplikasi desibel meter yang terdapat di Play Store ataupun App Store.

Walaupun demikian, akurasi dari alat ini pastinya tidak sebaik desibel meter yang dijual secara bebas di marketplace karena hanya menggunakan microphone internal dari ponsel.

Sebagai informasi bagi pembaca, ancaman hukuman bagi pelanggaran mengenai penggunaan knalpot racing ini telah diatur dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x