Ukur Tingkat Kebisingan Motor Dengan Alat Desibel Meter, Ada di Play Store Juga

- 24 Maret 2021, 15:15 WIB
ilustrasi desibel meter atau dB meter pada ponsel
ilustrasi desibel meter atau dB meter pada ponsel /Andreas Desca Budi Gunawan/portaljogja.com

Lalu bagaimana melakukan pemeriksaan secara mandiri mengenai ambang batas kebisingan ini?

Sebetulnya caranya cukup mudah, Anda hanya perlu membeli alat bernama desibel meter yang banyak di jual di marketplace. Harga alat desibel meter ini mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Namun bagi Anda yang tidak mau repot-repot mengeluarkan uang banyak, Anda dapat memanfaatkan aplikasi desibel meter yang terdapat di Play Store ataupun App Store.

Walaupun demikian, akurasi dari alat ini pastinya tidak sebaik desibel meter yang dijual secara bebas di marketplace karena hanya menggunakan microphone internal dari ponsel.

Sebagai informasi bagi pembaca, ancaman hukuman bagi pelanggaran mengenai penggunaan knalpot racing ini telah diatur dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x