Pemerintah Anugerahi Penghargaan Bintang Jasa pada 25 Dokter hingga Perawat, Ini Daftranya

- 12 November 2020, 06:25 WIB
Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan, termasuk Bintang Mahaputera Adipradana, kepada sejumlah tokoh dan menteri.
Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan, termasuk Bintang Mahaputera Adipradana, kepada sejumlah tokoh dan menteri. /Youtube.com/Sekretariat Presiden.

Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksmana Madya TNI Imam Suprayitno mengatakan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Baca Juga: Jasad Janin Perempuan Dibungkus Plastik Hitam Dibuang di Jalanan Kota Bogor, Ini Kronologinya

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. *

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah