Hati-hati! Ini Bisa Gugurkan Peserta CPNS 2019, BKN Segera Veridikasi Peserta yang Lolos

- 3 November 2020, 06:35 WIB
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). /setkab.go.id

PORTAL JOGJA - Batas waktu melakukan sanggahan terkait pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah habis.

Instansi terkiat tempat mendaftar akan melakukan jawaban terhadap sanggahan yang diajukan calon bila ada yang melapor.

Selain itu peserta yang lolos tidak serta merta dapat diangkat langsung menjadi PNS. Ada sejumlah tahapan verifikasi lagi yang dilakukan.

Baca Juga: CPNS 2019 Tak Lolos, Bisa Lakukan Sanggahan di Link Ini, Lolos Segera Pemberkasan

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019, Lolos Segera Login ke sscn.bkn.go.id, Gagal Dapat Ajukan Sanggahan

BKN akan melakukan verifikasi lagi bagi peserta. BKN akan mengecek keabsahan dokumen pendidikan seperti ijazah, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.

"Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol)," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam rilisnya.

"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Ini syarat yang telah tertulis saat pendaftaran," lanjut dia.

Menurutnya sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Komedian Park Ji Sun dan Ibunya Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Catatan Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah