Daftar Rincian Upah Minimum 34 Provinsi se Indonesia, Segera Cek UMP 2021 untuk Daerahmu

- 30 Oktober 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi UMP 2021.
Ilustrasi UMP 2021. /

PORTAL JOGJA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 sama dengan tahun 2020. Karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Upah minimum provinsi seluruh Indonesia telah ditetapkan pula. Penetapan juga telah dbahas lama oleh masing pemerintah daerah bersama pihak terkai

Kemnaker telah menetapkan ketetapan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk periode tahun 2021 berikut rincian lengkapnya.

Baca Juga: Upah mMinimum 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menaker

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Hits di Yogyakarta ini Bisa Dinikmati Secara Gratis Saat Libur Panjang

Hal tersebut irilis melalui Surat Edaran atau SE yan belum lama ini diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Dalam Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020, besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan.

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Menurutnya penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020..

Baca Juga: Tiga Orang Tewas dalam Serangan Bersenjata Tajam di Kota Nice Prancis

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,"lanjut dia.

Mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang menyamakan UMP 2021 dengan UMP 2020, berikut rincian UMP 2021 di seluruh provinsi Indonesia.

1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

5. Riau Rp 2.888.563

Baca Juga: Libur Panjang dan Cuti Bersama, Wisatwan Mulai Datangi Sentra Gudeg Wijilan Yogyakarta

6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383

7. Jambi Rp 2.630.161

8. Bangka Belitung Rp 3.230.022

9. Bengkulu Rp 2.213.604

10. Lampung Rp 2.431.324

11. DKI Jakarta Rp 4.276.

12. Banten Rp 2.460.968

13. Jawa Barat Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah Rp 1.742.015

15. Jawa Timur Rp 1.768.777

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Manajemen : Mohon Ditunggu untuk Pendaftaran Selanjutnya

16. DIY Rp 1.704.607

17. Bali Rp 2.493.523

18. NTB Rp 2.183.883

19. NTT Rp 1.945.90

20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378

22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698

23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

Baca Juga: Update Covid-19 DIY Kamis 29 Oktober 2020 : Terjadi Penambahan 82 Kasus Positif

26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328

30. Gorontalo Rp 2.586.900

31. Maluku Rp 2.604.960

32. Maluku Utara Rp 2.721.530

33. Papua Rp 3.516.700

34. Papua Barat Rp 3.184.225

UMP tahun 2021 jika mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang diterbitkan secara resmi melalui halaman resmi kemnaker.*

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah