PORTAL JOGJA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 sama dengan tahun 2020. Karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Upah minimum provinsi seluruh Indonesia telah ditetapkan pula. Penetapan juga telah dbahas lama oleh masing pemerintah daerah bersama pihak terkai
Kemnaker telah menetapkan ketetapan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk periode tahun 2021 berikut rincian lengkapnya.
Baca Juga: Upah mMinimum 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menaker
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Hits di Yogyakarta ini Bisa Dinikmati Secara Gratis Saat Libur Panjang
Hal tersebut irilis melalui Surat Edaran atau SE yan belum lama ini diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah.
Dalam Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020, besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan.
"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.
Menurutnya penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020..
Baca Juga: Tiga Orang Tewas dalam Serangan Bersenjata Tajam di Kota Nice Prancis
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,"lanjut dia.
Mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang menyamakan UMP 2021 dengan UMP 2020, berikut rincian UMP 2021 di seluruh provinsi Indonesia.
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5. Riau Rp 2.888.563
Baca Juga: Libur Panjang dan Cuti Bersama, Wisatwan Mulai Datangi Sentra Gudeg Wijilan Yogyakarta
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Bengkulu Rp 2.213.604
10. Lampung Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta Rp 4.276.
12. Banten Rp 2.460.968
13. Jawa Barat Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
15. Jawa Timur Rp 1.768.777
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Manajemen : Mohon Ditunggu untuk Pendaftaran Selanjutnya
16. DIY Rp 1.704.607
17. Bali Rp 2.493.523
18. NTB Rp 2.183.883
19. NTT Rp 1.945.90
20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
Baca Juga: Update Covid-19 DIY Kamis 29 Oktober 2020 : Terjadi Penambahan 82 Kasus Positif
26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30. Gorontalo Rp 2.586.900
31. Maluku Rp 2.604.960
32. Maluku Utara Rp 2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225
UMP tahun 2021 jika mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang diterbitkan secara resmi melalui halaman resmi kemnaker.*