Upah mMinimum 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menaker

- 29 Oktober 2020, 20:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemenaker.go.id

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Tidak terkecuali di Jakarta juga diarahkan UMP 2021 untuk tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020 dengan berkaca pada kondisi ekonomi Ibu Kota yang anjlok akibat Covid-19.

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Manajemen : Mohon Ditunggu untuk Pendaftaran Selanjutnya

"Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah," katanya. *

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x