Upah mMinimum 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menaker

- 29 Oktober 2020, 20:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemenaker.go.id

PORTAL JOGJA - Upah Minimum Provinsi (IMP) 2021 tekah ditetapkan oleh pemrintah. Pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 sama dengan tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelaskan alasan UMP tidak naik pada 2021.

Salah satu sebabnya adalah karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen," kata Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020) dikutip portaljogja.com dari Antaranews.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas dalam Serangan Bersenjata Tajam di Kota Nice Prancis

Menurutnya berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Selanjutnya masih dalam survei yang sama juga ditemukan bahwa sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

"Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa keluarnya surat edaran tersebut," katanya.

Menurut Ida, pada intinya sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut juga dibahas dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Baca Juga: Libur Panjang dan Cuti Bersama, Wisatwan Mulai Datangi Sentra Gudeg Wijilan Yogyakarta

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Tidak terkecuali di Jakarta juga diarahkan UMP 2021 untuk tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020 dengan berkaca pada kondisi ekonomi Ibu Kota yang anjlok akibat Covid-19.

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Manajemen : Mohon Ditunggu untuk Pendaftaran Selanjutnya

"Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah," katanya. *

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x