Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 dari Kemendikbud Segera Cir, Catat Tanggalnya

- 26 Oktober 2020, 09:15 WIB
Bantuan kuota internet Kemendikbud
Bantuan kuota internet Kemendikbud /(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

PORTAL JOGJA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendkbud) telah memberikan bantuan kuota internet kepada siswa atau pelajar, guru, dosen dan mahasiswa.

Kemendikbud telah menyalurkan kembali bantuan kuota data internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.

Sebanyak 7,2 juta paket kuota internet tambahan. Pada tahap 1 dan 2 September 2020 telah tersalurkan sebanyak 28,5 juta nomor HP. Nomor-nomor itu adalah milik siswa atau pelajar, mahasiswa, gurudan dosen di seluruh Indonesia baik institusi pendidikan negeri dan swasta.

Baca Juga: Dikira Bangkai Binatang, Ternyata Mahasiswa Asal Karo Sumatera Utara Tewas di Kamar Kos

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

"Bantuan yang dikirimkan hari ini dan esok hari merupakan bantuan kuota data tahap 1 di bulan Oktober," jelas PPlt. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie di Jakarta (22/10/2020).

Bantuan tahap 2 lanjut dia, akan disalurkan pada 28-30 Oktober 2020. Adapun rincian dari bantuan tersebut terdiri dari 946 ribu untuk jenjang PAUD, 5,3 juta jenjang SD; sebanyak 2,5 juta.

Selanjutnya jenjang SMP; 1,6 jenjang SMA; 1,3 juta jenjang SMK, 35 ribu SLB, dan 27 ribu untuk kesetaraan. Selain itu guru berjumlah 957 ribu, mahasiswa 915 ribu dan dosen 65 ribu.

Bantuan kuota internet untuk lembaga perguruan tinggi untuk mekanismenya berbeda. Untuk lembaga perguruan tinggi diperlukan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ulang di setiap bulannya. Hal itu dilakuan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Senin 26 Oktober 2020. Jangan Lewatkan The Mummy Malam Ini

Sebanyak 912 ribu mahasiswa dan 65 ribu dosen yang akan menerima bantuan tahap 1 bulan ini sehingga total 977 ribu penerima bantuan di jenjang dikti.

"Saat ini Kemendikbud menambah daftar aplikasi dan situs yang dapat diakses menggunakan kuota belajar setelah ada masukan berbagai pihak," kata Hasan.

aftar aplikasi dan situs telah ditambah hingga mencapai 2.690 aplikasi dan situs, yang terdiri atas 61 aplikasi pembelajaran, 5 aplikasi konferensi video, dan 2624 laman kampus dan sekolah.

Daftar laman tersebut dapat diakses melalui kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Perlu diingat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud diberikan kepada para pelajar, guru, dosen baik instansi negeri dan swasta. Di tahap 2 mendatang, kuota internet gratis akan cair pada tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut cara daftar bantuan kuota internet gratis Kemendikbud tahap 2 periode Oktober. Bila semua syarat sudah terpenuhi, silakan daftar.

Cara untuk pelajar atau pendidik PAUD hingga SMA

Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing.

Selanjutnya sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

Cara untuk Mahasiswa atau Dosen

Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 26 Oktober 2020 - Antam, Retro, Batik dan UBS

 Berikut yang dapat kamu siapkan sebelum daftar serta cara daftar bantuan kuota internet gratis Kemendikbud tahap 2 Oktober.

1. Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id).

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput, Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id).

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 1 Sudah Cair Untuk Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen

3. Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id). Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id).

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa. Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa) atau status mahasiswa aktif dan Mempunyai nomor HP yang aktif.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 1 Sudah Cair Untuk Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen

Syarat untuk Tenaga Pendidik atau Dosen. Terdaftar di lembaga pendidikan, berstatus aktif dan mempunyai nomor HP yang aktif. *

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah