Langkah Baru Kasus Vina Cirebon setelah 8 Tahun Jalan di Tempat

- 23 Mei 2024, 20:24 WIB
Keluarga Vina dan Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina (dua kiri), Wasnadi, ibu Vina (kiri), Sukaesih dan kakak Vina, Marliana (kanan), Kamis, 16 Mei 2024/ Antara / Risky Syukur/ pri.
Keluarga Vina dan Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina (dua kiri), Wasnadi, ibu Vina (kiri), Sukaesih dan kakak Vina, Marliana (kanan), Kamis, 16 Mei 2024/ Antara / Risky Syukur/ pri. /

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon Iwan Darmawan di Cirebon, menyebut pemindahan sementara para terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Cirebon dilakukan sesuai prosedur. Pihak kepolisian sudah menyertakan surat resmi untuk meminta keterangan tambahan dari para terpidana.

"Ada permintaan dari Polda Jabar untuk meminjam tujuh warga binaan tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," katanya pada Rabu kemarin.

Mereka sudah dibawa ke Bandung pada Senin 20 Mei 2024. Selama di Bandung, ketujuh terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut diperiksa kembali oleh penyidik Polda Jabar untuk pengumpulan informasi tambahan.

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku (yang kini bebas. Diketahui sudah ada pihak yang mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut.

"Memang sudah ada satu saksi yang mengajukan (perlindungan) ke LPSK tetapi juga kami masih mendalami mungkin ada saksi atau korban atau keluarga saksi atau korban yang juga mengajukan perlindungan ke LPSK. Jadi kami sudah melakukan proaktif," ucap Komisioner LPSK Susilaningtias di Kantor LPSK Jakarta Timur, Rabu kemarin.

LPSK juga sudah proaktif mendatangi Polda Jawa Barat yang tengah menangani pengejaran terhadap pelaku yang masih buron untuk melakukan koordinasi terkait kasus itu. Namun lembaga ini belum sampai tahap mendatangi keluarga dari Vina dan Eky di Cirebon, selaku korban.

Sehubungan dengan adanya satu saksi yang sudah mengajukan perlindungan ke LPSK, Susi menyatakan bahwa pihaknya baru sebatas melakukan pendampingan saja. Selain itu, pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan keluarga korban. Tanggapan positif didapatkan melalui kuasa hukumnya.

Perlindungan juga akan diberikan kepada dengan salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas, bila ia mengajukannya permohonannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah