DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang

- 5 Oktober 2020, 22:14 WIB
Rapat Paripurna DPR RI resmi sahkan RUU Cipta Kerja sebagai Undang-undang
Rapat Paripurna DPR RI resmi sahkan RUU Cipta Kerja sebagai Undang-undang /

PORTAL JOGJA - Meski menuai pro dan kontra, DPR RI dan pemerintah hari ini, Senin (5/10/2020) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja ini lebih cepat dari agenda sebelumnya yang direncanakan pada tanggal 8 Oktober 2020.

Sebagian besar fraksi DPR yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP menyatakan setuju. Sedangkan 2 fraksi yakni Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak. Partai Demokrat memutuskan walk out dari rapat paripurna tersebut.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Bakal Disahkan DPR, Aliansi Buruh Ancam Mogok Nasional

Sidang paripurna DPR RI, yang digelar di Senayan, pada Senin sore (5/10/2020), pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menyampaikan tanggapan pemerintah. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan seluruh partai.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di dalam forum rapat paripurna ini, bisa disepakati," katanya.

Setelah itu peserta sidang kemudian menyatakan setuju. Aziz pun kemudian
mengetok palu sidang sebanyak tiga kali sebagai tanda tanda disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca Juga: Update Covid 19 DI Yogyakarta Hari Ini 5 Oktober 2020 Tambah 22 Kasus Baru, 21 Kasus Dari Sleman

Sejumlah aksi mewarnai saat sidang pengesahan UU Cipta Kerja ini. Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja. Berbagai federasi buruh dan aliansi buruh banyak menyatakan ketidaksetujuannya, namun akhirnya RUU disahkan menjadi UU. *

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah