RUU Cipta Kerja Bakal Disahkan DPR, Aliansi Buruh Ancam Mogok Nasional

- 5 Oktober 2020, 09:57 WIB
Ilustrasi Aksi Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Ilustrasi Aksi Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja /RRI/

PORTAL JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada Rapat Paripurna dalam waktu dekat ini.

Dewan dan Pemerintah menyepakati RUU ini dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I di DPR pada Sabtu (3/10) malam.

Berbagai elemen dan kelompok buruh menyatakan menolaknya dan memprotes. Mereka juga menyerukan aksi mogok nasional bila RUU ini disahkan. FSPM, FSBMM, SERBUK, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) akan menolak Omnibus Law Ciptaker.

Baca Juga: Wapres Minta TNI Terus Dukung Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19

Mereka mendesak DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law Ciptaker dan tak mengesahkan RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR. Aliansi buruh ini juga mendukung agenda mogok nasional pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai RUU Ciptaker menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Sedangkan KSPI menilai UMK tidak perlu diberikan syarat karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda.

Ada pemangkasan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Senin 5 Oktober 2020. Jangan Lewatkan Kisah Viral Siang Ini

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup. Jam kerja yang eksploitatif atau tanpa batas jelas dinilai merugikan fisik dan waktu para buruh. Penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti.

Sebanyak tujuh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (8/10) mendatang, sementara dua fraksi lainnya menolak.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah