Kominfo Bakal Perketat Izin Pemasangan Wifi Gratis

- 5 Oktober 2020, 13:11 WIB
Ilustrasi WiFi gratis
Ilustrasi WiFi gratis / Kai Pilger/Pixabay/

PORTAL JOGJA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan akan memperketat penyelenggaraan WiFi untuk akses internet di ruang terbuka melalui perubahan aturan.

Kominfo juga akan memperketat penggelaran jaringan WiFi agar pertumbuhan internet tanpa kabel dapat terpantau sehingga kualitas layanan terjaga.

Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat (DTBD) Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan pengaturan WiFi nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri no.1/2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

Baca Juga: Daftar Alat Pancing yang Harus Dimiliki Mancing Mania

"Kami ingin berkolaborasi agar standar kualitas tetap terjaga. Jadi orang tidak terlalu mudah pasang langsung terhubung," kata Adis dikutip dari Bisnis.com

Menurutnya kebijakan mengenai registrasi nantinya juga akan dikenakan kepada perangkat IoT. Para pelaku IoT harus terdaftar pada sistem komunikasi data (Siskomdat) agar frekuensi gratis yang diberikan oleh pemerintah di frekuensi 920 MHz – 923 MHz, dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab.

Menurutnya pendataan dan pemberlakuan pengurusan izin penggelaran WiFi di ruang terbuka ditempuh untuk mengurangi potensi benturan frekuensi. Saat ini, penggunaan WiFi pada spektrum frekuensi 2,4 GHz dan 5,8 GHz sangat ramai.

Akibatnya sejumlah penyelenggara WiFi nekat mengatur frekuensi WiFi mereka pada rentang frekuensi 5,6 GHz yang saat ini digunakan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk radar cuaca. Karena frekuensi ini juga dipakain yang terjadi adalah benturan yang menyebabkan radar cuaca terganggu.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP Xiaomi, Update Oktober 2020

Sebelum aturan baru wajib registrasi diberlakukan, penyelenggara melakukan pemberitahuan WiFi luar ruangan (Outdoor) yang mereka miliki ke pemerintah.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Bisnis.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah