Pakaian khas sekolah adalah berupa pakaian seragam yang ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Sementara pakaian adat berupa pakaian adat dengan model dan warna yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian adat ini akan digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu. Seperti diketahui, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar DIY yang diwajibkan untuk mengenakan baju adat gagrak Yogyakarta pada setiap hari Kamis Pon setiap bulannya. Pemakaian baju adat di DIY didasarkan pada hari jadi DIY pada 13 Maret 1755 yang bertepatan dengan hari Kamis Pon.