Soal Isu Ganti Seragam Sekolah Pasca Lebaran, Ini Klarifikasi Kemdikbud RI

- 16 April 2024, 12:38 WIB
Nadiem Makarim diisukan mengubah kembali aturan seragam sekolah tahun ini
Nadiem Makarim diisukan mengubah kembali aturan seragam sekolah tahun ini /instagram.com/ @nadiemmakarim/

PORTAL JOGJA - Beberapa saat ini, ramai dibicarakan terutama para orang tua murid seputar kabar tentang aturan baru seragam sekolah pasca Lebaran. Pergantian seragam sekolah ini tentunya akan memberatkan para orang tua di tengah keadaan perekonomian saat ini. Namun benarkah ada pergantian seragam sekolah?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyampaikan klarifikasinya melalui akun resmi media sosialnya @kemdikbud.ri yang menyebutkan bahwa pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran 2024 merupakan kabar yang tidak benar.

"Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," demikian bunyi pertanyaan tersebut yang dikeluarkan pada Senin 15 April 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah! Rp900 Miliar Beasiswa PIP bagi Siswa Madrasah Segera Cair

Pihak Kemdikbud RI juga menuliskan ajakan bijak di akhir pernyataan, agar masyarakat tetap bijak dalam mencerna informasi. Para netizen pun akhirnya ramai-ramai memberikan komentar atas pelurusan berita ini.

Sebagian besar komentar menyatakan bahwa mereka sudah sadar bahwa masalah seragam sekolah ini adalah kabar burung yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Sedih banget ngeliat di sosmed pada termakan isu dan beberapa dengam mudahnya kegiring hoax. Semoga dengan ini jadi semakin jelas. Dan semoga tenaga pendidik dan sekolah bisa mampu membantu meluruskan (diikuti emoji dua telapak tangan dalam posisi mengarah ke depan)," kata akun@ma***msa***.

Ada pula komentar yang mengajak masyarakat untuk melek literasi sekaligus selalu bijak dalam bermedia sosial dalam era bebas informasi seperti saat ini.

Baca Juga: Dua Program Baru Kemdikbud Perbesar Lulusan Vokasi Terserap Dunia Usaha dan Industri

"Terimakasih @kemdikbud.ri, mari bersama bijak bermedsos & berliterasi dengan baik (emoji wajah dengan salah satu mata berkedip)," ucap akun@zazo***sr.

Isi Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022

Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022/FOTO: instagram.com/@kemdikbud.ri
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022/FOTO: instagram.com/@kemdikbud.ri

Peraturan yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 ini menjelaskan mengenai pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tujuan peraturan seragam di sekolah ini, selain untuk menanamkan nilai rasa nasionalisme, kebersamaan, serta persatuan dan kesatuan, juga untuk menigkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa. Ada pula hal lain yang ingin dituju dari peraturan ini yaitu meningkatkan kesetaraan tanpa memandang persatuan dan kesatuan.

Secara umum baju seragam yang dimaksud tersebut terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka. Selain itu ada pula pakaian seragam yang bersifat optional, yaitu pakaian khas sekolah dan pakaian adat.

Baca Juga: Cinta Laura Kenakan Seragam SMA, Netizen Sebut Masih Pantas

Seperti diketahui seragam nasional berupa seragam yang terdiri dari baju atas dan bawahan yang sudah lazim dikenakan para siswa selama ini. Dalam Permendikbudristek tersebut disebutkan baju ini paling sedikit dikenakan setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

  • Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
  • Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
  • Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Terdapat pula atribut yang menjadi pelengkap seragam nasional adalah
topi pet dan dasi sesuai warna baju seragam masing-masing jenjang Sekolah. Untuk bagian depan topi menggunakan logo 'Tut Wuri Handayani'.

Pakaian pramuka yang dimaksud mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Aplikasi hari penggunaan baju pramuka ini diserahkan pada kebijakan pihak sekolah

Baca Juga: Ini Dua Program Baru Kemdikbud untuk Percepatan Penyerapan Lulusan ke Dunia Kerja

Pakaian khas sekolah adalah berupa pakaian seragam yang ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sementara pakaian adat berupa pakaian adat dengan model dan warna yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pakaian adat ini akan digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu. Seperti diketahui, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar DIY yang diwajibkan untuk mengenakan baju adat gagrak Yogyakarta pada setiap hari Kamis Pon setiap bulannya. Pemakaian baju adat di DIY didasarkan pada hari jadi DIY pada 13 Maret 1755 yang bertepatan dengan hari Kamis Pon.

Editor: Siti Baruni

Sumber: Akun medsos dan situs resmi Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah