Soal Isu Ganti Seragam Sekolah Pasca Lebaran, Ini Klarifikasi Kemdikbud RI

- 16 April 2024, 12:38 WIB
Nadiem Makarim diisukan mengubah kembali aturan seragam sekolah tahun ini
Nadiem Makarim diisukan mengubah kembali aturan seragam sekolah tahun ini /instagram.com/ @nadiemmakarim/

"Terimakasih @kemdikbud.ri, mari bersama bijak bermedsos & berliterasi dengan baik (emoji wajah dengan salah satu mata berkedip)," ucap akun@zazo***sr.

Isi Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022

Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022/FOTO: instagram.com/@kemdikbud.ri
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022/FOTO: instagram.com/@kemdikbud.ri

Peraturan yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 ini menjelaskan mengenai pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tujuan peraturan seragam di sekolah ini, selain untuk menanamkan nilai rasa nasionalisme, kebersamaan, serta persatuan dan kesatuan, juga untuk menigkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa. Ada pula hal lain yang ingin dituju dari peraturan ini yaitu meningkatkan kesetaraan tanpa memandang persatuan dan kesatuan.

Secara umum baju seragam yang dimaksud tersebut terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka. Selain itu ada pula pakaian seragam yang bersifat optional, yaitu pakaian khas sekolah dan pakaian adat.

Baca Juga: Cinta Laura Kenakan Seragam SMA, Netizen Sebut Masih Pantas

Seperti diketahui seragam nasional berupa seragam yang terdiri dari baju atas dan bawahan yang sudah lazim dikenakan para siswa selama ini. Dalam Permendikbudristek tersebut disebutkan baju ini paling sedikit dikenakan setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

  • Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
  • Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
  • Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Terdapat pula atribut yang menjadi pelengkap seragam nasional adalah
topi pet dan dasi sesuai warna baju seragam masing-masing jenjang Sekolah. Untuk bagian depan topi menggunakan logo 'Tut Wuri Handayani'.

Pakaian pramuka yang dimaksud mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Aplikasi hari penggunaan baju pramuka ini diserahkan pada kebijakan pihak sekolah

Baca Juga: Ini Dua Program Baru Kemdikbud untuk Percepatan Penyerapan Lulusan ke Dunia Kerja

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Akun medsos dan situs resmi Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah