Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; pendamping jemaah haji lanjut usia; Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.***