"Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol," katanya.
Sebenarnya, guna mengurangi dan mencegah risiko kesehatan pada petugas pemilu, maka sudah ditetapkan sejumlah persyaratan dan skrining kesehatan bagi yang mendaftar sebagai KPPS. Skrining kesehatan meliputi kesehatan fisik dan jiwa.
Baca Juga: Apa Saja Tugas dan Kewajiban Petugas KPPS Pemilu 2024, Berapa Gaji yang Diterima
Persyaratan fisik meliputi usia mulai 20 hingga 55 tahun. Diutamakan yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis, semisal penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru. Sedangkan persyaratan kejiwaan adalah tidak memiliki gangguan mental dalam bentuk apapun.***