Pendaftaran KPPS di DIY Mulai Dibuka, Berikut Persyaratannya

- 13 Desember 2023, 13:44 WIB
Pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 hingga tanggal 20 Desember 2023
Pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 hingga tanggal 20 Desember 2023 /istimewa/

 

PORTAL JOGJA - KPU DIY mulai membuka pendaftaran Kelompok Pengelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan tahapan vital karena KPPS menjadi representasi KPU pada Hari Pemungutan Suara.

Sebagai bagian dari tanggung jawab KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaannya, yang layak untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 40, seleksi penerimaan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Baca Juga: Menyelami Khasiat Makanan Pedas: Salah Satunya Pemulihan Suhu Tubuh

Dengan total jumlah TPS sebesar 11.932 TPS, kebutuhan KPPS di wilayah DIY adalah sejumlah 83.524 orang KPPS (7 orang tiap TPS). Sedangkan untuk kebutuhan Petugas Linmas di wilayah DIY adalah 23.864 orang (2 orang tiap TPS).

Pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 hingga tanggal 20 Desember 2023, dengan persyaratan pendaftaran menjadi anggota KPPS antara lain sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.;

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah