Biaya Pengobatan Pekerja yang Terpapar Covid-19 Akan Ditanggung Pemerintah

- 23 September 2020, 20:37 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa 22 September 2020 (ZONABANTEN.com)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa 22 September 2020 (ZONABANTEN.com) /

PORTAL JOGJA - Perusahaan-perusahaan yang berada di Indonesia akhir-akhir ini terus berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan pandemi Covid-19 secara ketat disaat melaksanakan proses bisnisnya.

Hal tersebut dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan merasa cemas jika nantinya ada pegawai yang tertular wabah tersebut, lalu perusahaan meski membayar biaya pengobatan sang pekerja hingga sembuh.

Dilansir dari Portal Majalengka, permasalahan tersebut kini bisa dipastikan tidak akan terjadi.

Baca Juga : Update Covid-19 DIY Rabu 23 September 2020 : Sleman Terbanyak Dengan 47 Kasus Baru

Pemerintah akhirnya memutuskan tak lagi meminta perusahaan untuk membayar biaya pengobatan pekerjanya yang tertular Covid-19.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa saat ini pemerintah akan bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengobatan karyawan perusahaan yang tertular Covid-19.

“Perusahaan tidak perlu khawatir apabila ada karyawan atau buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan COVID-19,” kata Wiku pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga : ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan

Dia menegaskan pemerintah bahkan juga menanggung biaya perawatan Covid-19 masyarakat yang tidak memiliki BPJS.

Lalu pemerintah juga akan menanggung biaya warga negara asing (WNA) yang tertular Covid-19 di Indonesia.

Walaupun demikian Wiku menyampaikan yang harus dilakukan setiap perusahaan saat ini adalah melindungi karyawannya.

Artikel ini telah tayang di Portal Majalengka dengan judul : Karyawan Perusahaan Terpapar Covid-19, Biaya Ditanggung Pemerintah

Perusahaan wajib memberlakukan protokol kesehatan yang ketat agar memastikan jangan sampai ada karyawan yang terpapar Covid-19 di lingkungan kerja.

“Kami selalu menekankan keselamatan rakyat yang utama, termasuk keselamatan karyawan,” jelasnya kembali.

Dia mengatakan pemberlakuan tes swab gratis oleh Satgas Penanganan Covid-19 terhadap tenaga kesehatan, adalah upaya sekaligus bukti dan contoh yang harus diikuti berbagai perusahaan dan instansi terhadap karyawannya.

Baca Juga : 5 Daftar HP Harga 2 Jutaan September 2020 - Xiaomi, Oppo, Vivo, Samsung dan Realme

"Kami mohon seluruh perkantoran betul-betul menanggung biaya tes karyawan.

"Perusahaan wajib melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif, serta melapor kepada pemerintah daerah masing-masing,” ujarnya menutup pernyataan. ***

(Hanif Maulana/Mantra Sukabumi)

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x