Hati-Hati, Polisi SIap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

- 13 September 2020, 10:47 WIB
Wakapolri Komjen Pol  Gatot Eddy Pramono.
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. /

PORTAL JOGJA  - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,  kepolisian siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

Dikutip dari Antara, Gatot menegaskan pihak kepolisian telah melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19.

Namun jika operasi yustisi dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Isak Tangis Gubernur Riau Lepas Dokter Muda Wafat Karena Covid-19

Dalam keterangan tertulisnya, Gatot menyebutkan, hukuman dalam operasi yustisi bisa berupa denda, kerja sosial, administrasi hingaa pencabutan izin.  

"Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot seperti ditulis Antara.

Gatot menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Lirik Lagu Bahasa Kalbu oleh Raisa feat Andi Rianto

Di samping penegakan hukum, polisi menurut Gatot juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x