Gaji Tunggal ASN Jadi Agenda Prioritas 2024, Men Pan RB Evaluasi Simulasi Single Salary

- 16 September 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi PNS di Pemerintahan Kota Tangerang
Ilustrasi PNS di Pemerintahan Kota Tangerang /Instagram @bkngoidofficial

" Ini masih disimulasikan, masih diuji coba termasuk LAN juga sedang uji coba. Salah satu lembaga yang termasuk dicobakan untuk single salary .Belum semuanya," ujarnya.

Seperti diketahui, sistem penggajian tunggal ini diutarakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfo pada rapat kerja dg Komisi 11 DPR RI pada Senin 11 September 2023. Suharso mengatakan bahwa skema ini menjadi program prioritas dalam rencana kerjanya pada 2024.

"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ucapnya.

Baca Juga: Rekomendasi Makanan Khas Semarang yang Patut Dicoba

Tentang penerapan skema gaji tunggal atau single salary sipil negara ini, ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung usulan Menteri PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa tersebut. Ia juga menyoroti tentang rangkap jabatan di lingkungan ASN

"Single salary dapat menghindarkan jabatan ASN, khususnya yang sudah diposisi Eselon 1 (dan) menjadi komisaris di berbagai BUMN, sebagaimana yang saat ini lazim terjadi di berbagai kementerian dan lembaga. Bahkan di kementerian keuangan banyak pejabat ASN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN," kata Bambang dalam keterangan di Jakarta Rabu 13 September 2023.

Rangkap jabatan, menurut Bambang, menimbulkan ketidakadilan sekaligus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan. Publik kadang juga mencurigai sebagai modus tertentu.

"Muncul pandangan publik bahwa rangkap jabatan tersebut dicurigai sebagai modus 'korupsi' selubung'," ujarnya.

Baca Juga: Lawang Sewu Semarang, Bangunan Sersejarah yang Penuh dengan Cerita Mistis

Bambang juga menyoroti tentang kewenangan fiskal kementerian keuangan yang terlalu besar. Terlebih dengan terbitnya undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Bappenas tidak lagi memiliki kewenangan perencanaan alokasi anggaran sehingga kewenangan alokasi anggaran terpusat di Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah