Tak Penuhi Syarat, LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking

- 1 September 2020, 18:09 WIB
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri.*
Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri.* /

PORTAL JOGJA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah menolak permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking dalam perkara penerbitan surat jalan palsu untuk terpidana Djoko Tjandra.

LPSK menolak permohonan Anita Kolopaking karena tidak memenuhi persyaratan. Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK.

"LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan AK, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dakam keterangan pers, Selasa (1/9).

Baca Juga: Jokowi Minta Gubernur Percepat Belanja APBD untuk Cegah Resesi

Hasto Atmojo mengatakan, keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan AK sudah berdasarkan analisa dengan informasi dan data yang dimiliki saat ini serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya, permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto.

Berdasarkan hasil pertimbangan lanjut dia, Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Status tersangka yang disandang olehnya juga menjadi salah satu alasan dalam keputusan itu.

"Kami juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi Pelaku (JC) ke LPSK," kata Hasto.

Baca Juga: Lagu September Pagi, Duet Manis Ruth Sahanaya & Harvey Malaiholo. Simak Lirik Lagunya

Anita mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK saat masih berstatus saksi, 28 Juli lalu. Dua hari kemudian, Anita ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah